Pelayanan Medikolegal / Visum Et Revertum

No. SK: 445/3072/RSU/V/2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan VER

  1. Pendaftaran, Pemeriksaan dan tindakan, Penyelesaian, Pengambilan obat, Pulang/dirawat

1 jam (khusus prosedur 1 s.d 4) untuk pembuatan visum et revertum rata rata 7 hari kerja 

umum : Sesuai Peraturan daerah Kabupaten mandailing natal no 8 tahun 2014 

JKN : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Visum et revertum

email : rsudpanyabungan22@yahoo.co.id 

Telepon : 081360693934

SMS : 085261112739

Kotak saran

dan petugas informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medikolegal / Visum Et Revertum"